METRO, Manado- Ribuan liter minuman beralkohol (Minol) jenis cap tikus diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (05/03/2024) malam.
Cap tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ariel Gumalang, mengungkapkan bahwa cap tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1000 liter Minol cap tikus tanpa ijin dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di Gorontalo,” terang Ariel.
Menurutnya, polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Provinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata Ariel.(tbn)