Bupati JG Batalkan Mutasi 128 Pejabat Eselon III dan IV

Kepala BKPSDM Minut Johanis Katuuk.

METRO, Airmadidi – Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, memutuskan untuk membatalkan pelantikan 128 pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan pelantikan dalam pelaksanaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah ini diambil menyusul ketentuan dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tanggal 29 Maret 2024, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Johanes Katuuk, pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yang merupakan batas waktu larangan mutasi pejabat, serta tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri.

”Pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat termasuk tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Katuuk.

Proses pembatalan pelantikan ini dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke Mendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 18 April 2024. Sesuai dengan surat edaran Mendagri, pelantikan dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Kemendagri. Oleh karena itu, Pemkab Minut juga mengajukan permohonan izin kepada Mendagri.

Katuuk menegaskan bahwa nama-nama yang diusulkan untuk pelantikan kembali tetap sama dengan yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret lalu. Proses ini diupayakan akan selesai dalam waktu dua pekan ke depan.

“Kita sedang mengurus izin dari Mendagri untuk melantik kembali pejabat yang dibatalkan SK mutasinya. Nama-nama yang diusulkan tetap nama yang sama saat pelantikan 22 Maret lalu,” sebut Katuuk. Ditambahkannya, proses tersebut diupayakan paling lambat dua pekan ke depan.

Dalam Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2020, disebutkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat paling lambat enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dengan demikian, pelantikan dapat dilaksanakan paling lambat pada tanggal 22 Maret 2024, mengingat penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan