KORANMETRO.COM- Seorang oknum karyawan di sebuah perusahaan penyedia jasa kurir di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), nekat mencuri barang kiriman milik konsumen. Aksi pelaku sudah dilakukannya sejak bulan Februari 2024.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, pada Rabu (9/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menuturkan pengungkapan kasus ini bemula dari laporan pencurian di sebuah jasa pengiriman barang, di daerah Dendengan, pada bulan April 2024.
“Setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak dan mengamankan seorang perempuan berinisial HT, yang merupakan karyawan di jasa pengiriman tersebut,” tutur Diana.
Menurutnya, tersangka HT sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama. “Pada bulan Februari 2024, tersangka pelaku pernah melakukan aksi pencurian smartphone di Minut dan Paal 2,” jelas Diana.
Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu unit iPhone 15 Promax. Sebelumnya, Diana bilang, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual.
“Kami menerapkan pasal 362 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Diana.(tbn)