KORANMETRO.COM- Seorang pria di di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), digiring ke kantor polisi, karena terlibat judi online.
Lelaki berinisial BK (35) ini, tertangkap tangan oleh polisi saat asyik bermain judi online pada Jumat (01/11/2024) pekan lalu.
“Tersangka BK, diamankan pada hari Jumat, 1 November 2024 pukul 23.00 Wita di sebuah mesin ATM di Kecamatan Tondano Barat,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Sulut.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan dari sebuah situs judi online
“Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut bersama barang bukti 1 unit Hp dan uang tunai seratus ribu, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Thamsil.
Tersangka, kata Thamsil, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online silahkan lapor jika mendapatkan informasi tersebut,” katanya.(ian)
Komentar