KORANMETRO.COM- Tiga pria dan dua perempuan diamankan polisi dari sebuah kos-kosan di kelurahan Ranotana, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (14/11/2024). Mereka diduga terlibat prostitusi online lewat sebuah aplikasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, mengamankan 3 tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Irwan, Sabtu (16/11/2024).
Irwan bilang, para tersangka membantu dua perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. “Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp. 69.000,-
Kombes Irwan mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa. “Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi Pimpinan Polri yang harus diberantas,” ujarnya.(tbn)