Polisi Bongkar Prostitusi Daring Melalui Aplikasi Michat di Kotamobagu

METRO, Manado- Tindak pidana perdangan orang bermodus prostitusi online (daring) melalui aplikasi michat kembali terjadi di Sulawesi Utara.

Setelah pekan lalu polisi mengungkap kasus prostitusi daring di Manado, kali ini Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil membongkar kasus serupa di Kelurahan Kotamobagu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, menuturkan, kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PD (28), asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.

“Pada hari Sabtu pekan lalu, Tim Resmob mendatangi tempat kost di Kelurahan Kotamobagu. Disana Tim menemukan beberapa orang perempuan. Dugaan sementara mereka korban prostitusi,” ujar Dewa, Senin (12/6/2023).

Menurut Dewa, dari para korban diperoleh informasi bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD, yang sekaligus menjadi penyedia jasa melalui aplikasi Michat. PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

“Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini,” katanya.

Dewa mengatakan, tersangka PD sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” pungkasnya.(sumber: tribratanews.sulut)

Komentar