Coretax Ditjen Pajak Disalahgunakan Untuk Penipuan

KORANMETRO.COM- Saat ini sudah banyak modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax Ditjen Pajak (DJP).

Dalam keterangan tertulis kepada media, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa implementasi Coretax saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan seperti panggilan telepon dan atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

“Para pelaku biasanya meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan beragam modus lainnya,” ujar Dwi.

Selain itu, Dwi bilang, waspada juga terhadap permintaan download aplikasi terkait tunggakan pajak; permintaan download aplikasi m-Pajak palsu; permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP; permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak; dan permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, kata Dwi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat atau kanal-kanal pengaduan seperti Kring Pajak 1500200 dan situs pengaduan.pajak.go.id.

“Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya.(ian)

Komentar