Ahli Waris Pekerja Rentan dan KPPS di Boltim Terima Santunan Kematian Rp210 Juta

KORANMETRO.COM- Ahli waris dari Almarhum Taufik Konayoan, Almarhum Donal Mokoagow, Almarhum Husen Ginoga, dan Almarhum Ruslan Mokoagow, menerima santunan jaminan kematian (Jkm) dari BPJS Ketenagakerjaan, senilai Rp 210 juta.

Taufik, Donal, Husen, dan Ruslan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen pekerja rentan, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum, Lendi Langke, yang merupakan anggota KPPS KPU Boltim.

Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta, dengan rincian, biaya pemakaman Rp 10 juta; santunan berkala Rp 12 juta; santunan kematian Rp 20 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu, mengungkapkan penyerahan santunan Jkm bagi pekerja rentan merupakan tindak lanjut kerja sama MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan juga Pemkab Boltim sudah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang meninggal dunia,” ungkap Rezky.

Menurut dia, setiap orang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja yang mendapat upah tetap bulanan dari perusahaan maupun pekerja mandiri seperti tukang bakso, tukang ojek, pengendara bentor, penjual makanan, pedagang sayur dlsb.

“Dan untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan atau melalui agen perisai dan bisa juga melalui aplikasi JMO,” katanya.(gin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan