METRO, Manado- Sebanyak 16.777 pekerja rentan atau pekerja informal di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), sudah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Mereka terdaftar pada program jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Mereka yang berprofesi sebagai pekerja rentan, yaitu nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang, pedagang kaki lima dan jenis pekerja lainnya yang tidak penerima upah dari perusahaan.
Adapun manfaat program jaminan kecelakaan kerja, yakni berupa pengobatan dan perawatan, santunan uang tunai, program promotif preventif dan return to work.
Jika pekerja meninggal dunia,maka ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, mengatakan dengan dilindunginya pekerja rentan di 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa, akan berdampak pada meningkatkan cakupan kepesertaan program jamsostek di Kabupaten Minahasa.
“Dari 132.104 potensi pekerja atau yang ditargetkan untuk mendapat perlindungan Jamsostek, saat ini sebanyak 100.841 pekerja atau 76 persen sudah tercover program Jamsostek,” kata Sunardy.
Menurutnya, dari hasil diskusi Bupati Minahasa dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, disepakati untuk segera melindungi sekitar 30 ribu pekerja yang belum tercover.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan OPD teknis dan kepala desa untuk memastikan 1 desa mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan di desa dan melakukan validasi data untuk memastikan tidak ada data ganda,” pungkas Sunardy.(71)
Komentar