Karantina Tahan Barang Selundupan Dari Tiongkok Berupa Taring Harimau-Cula Badak

KORANMETRO.COM- Petugas Karantina Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar, pada Kamis (20/3/2025).

Bagian tubuh satwa liar yang diamankan berupa 20 buah empedu sapi, 12 buah taring harimau, 13 buah cula badak, dan 4 paket bagian cula badak.

Bacaan Lainnya

“Barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan Karantina berupa surat kesehatan dari negara asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara.

Menurut Wayan, satwa liar ini merupakan hasil tangkapan Pihak Bea Cukai Manado kemudian diserahkan kepada pejabat Karantina Sulut untuk penanganan lebih lanjut.

“Satwa liar selain tidak dilengkapi surat kesehatan juga tidak ada izin edar dari negara asal Tiongkok,” ujarnya.

Menurut Wayan, penemuan ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan perdagangan satwa liar ilegal antarnegara yang beroperasi melalui Sulut. Kemudian Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulut melakukan investigasi menyeluruh dan melacak pelaku penyelundupan satwa liar.

“Perdagangan satwa liar ilegal antarnegara bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit, yang beresiko menularkan penyakit kepada hewan ataupun manusia,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan