Karantina Sulawesi Utara Perketat Prosedur Pemasukan Daging Celeng Dari Daerah Lain

KORANMETRO.COM- Karantina memperketat prosedur pemasukan daging celeng ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan ternak lokal dan stabilitas ekonomi ribuan peternak dari ancaman penyakit yang dibawa oleh daging ilegal.

Bacaan Lainnya

“Setiap pemasukan daging celeng dari daerah lain wajib dilengkapi dokumen karantina. Tanpa dokumen karantina, asal usul dan kondisi daging tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisiko membawa penyakit menular,” ujar Wayan, dalam forum diskusi bersama para pelaku usaha daging celeng, pada Kamis (14/8/2025) pekan lalu.

Kata Wayan, prosedur karantina di daerah asal adalah benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya.

“Karantina akan menerbitkan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak untuk dilalulintaskan dan bebas dari risiko penyakit,” jelas Wayan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Hanna O. Tioho, mengungkapkan bahwa kondisi peternakan babi Sulawesi Utara tidak baik-baik saja.

“Jadi pengawasan pengiriman daging babi dan celeng keluar masuk Sulawesi Utara semakin diperketat,” ujar Hanna.

Menurut dia, ini bukan hanya soal daging celeng, tapi juga soal nasib peternak babi yang bergantung pada usaha ini.

“Kami tidak ingin krisis kemarin terulang. Jadi ayo, kita sama-sama taat aturan,” kata Hanna.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan