KORANMETRO.COM- Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, mendapatkan santunan.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo, Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara,” ungkap Rubi.
Menurut dia, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat. Kata Rubi, pihaknya merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur.
Kata Rubi, petugas Jasa Raharja siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan.
“Petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris,” katanya.(ian)