Nuri Bayan dan Tanduk Rusa Diamankan Karantina di Pelabuhan Manado, Diduga Selundupan Dari Malut

Petugas Karantina menunjukkan nuri bayan dan tanduk rusa yang diamankan di Pelabuhan Manado, pada Senin (14/7/2025).

KORANMETRO.COM- Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara di Pelabuhan Manado, pada Senin (14/7/2025).

Dalam operasi pengawasan rutin, pejabat karantina menemukan seekor burung Nuri Bayan Maluku (Eclectus roratus) dan sepasang tanduk rusa di dek 1 kapal yang baru tiba dari Maluku Utara (Malut).

Bacaan Lainnya

Nuri Bayan dan tanduk rusa ini diduga diselundupkan dari Malut. Pasalnya, tidak disertai dokumen karantina dari daerah asalnya sehingga pejabat Karantina segera melakukan tindakan penahanan.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara menyebut penahanan ini sebagai bagian dari peran vital karantina dalam mengawasi dan mengendalikan lalu lintas satwa liar dan dilindungi, yang tidak sesuai prosedur. Ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penemuan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum untuk mencegah masuk dan keluarnya satwa dilindungi secara ilegal, yang dapat merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem,” jelas Wayan.

Menurutnya, satwa dan bagian satwa dilindungi tersebut selanjutnya akan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat untuk patuh pada aturan, demi bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan