KORANMETRO.COM- Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pria berinisial MR (45), warga Kelurahan Komo Luar, Lingkungan I, Kecamatan Wenang, pada Senin (4/8/2025).
MR pria paruh baya ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban YAR (35).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menampar wajahnya satu kali dan mencakar tangan kirinya hingga mengalami rasa sakit. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menjelaskan mendapat laporan dari SPKT, Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian yang berada di samping pusat perbelanjaan wilayah Wenang.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado,” ujar Haryono.
Menurutnya, tersangka saat ini sudah diserahkan ke Piket Unit Reskrim Unit V untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Haryono.(ian)