METRO, Manado- Hingga Senin (4/12/2023), Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terkait peristiwa bentrok dua kelompok warga di Kota Bitung, beberapa waktu lalu.
“Jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media, pada Senin sore.
Menurut Iis, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FR, yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui platform media sosial (Medsos), pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023.
“Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka,” katanya.
Lanjut dikatakan Iis, pelaku ujaran kebencian melalui Medsos terkait peristiwa di Bitung, juga ditangkap di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Kaltim, untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim,” ungkap Iis.
Semua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulut, kecuali tersangka MK, karena ditangani Polda Kaltim.
“Untuk tersangka ujaran kebencian ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Iis.(tbnews)
Komentar