Pengedar Sabu dari Sulteng Diringkus di Bolmong Bersama Paket Seberat 216 Gram

KORANMETRO.COM- Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pengedar sabu, asal Sulawesi Tengah, pria berinisial MA (28), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi menangkap MA di Jalan Trans Sulawesi, desa Babo, Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.

Bacaan Lainnya

Saat diringkus, MA kedapatan membawa 5 paket besar sabu seberat total 217 gram. Polisi juga mengamankan 3 buah handphone beserta bukti petunjuk transaksi elektronik.

“Sabu ini diduga berasal dari luar daerah dan akan diedarkan di wilayah Sulawesi Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Senin (25/8/2025).

Hasibuan bilang, tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut guna dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan