KORANMETRO.COM- Hari ini sejumlah sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara online atau Daring (Dalam jaringan).
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul adanya isu aksi demonstrasi yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat, pada Senin (01/9/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy Suluh, mengungkapkan bahwa instruksi ini berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kementerian Pendidikan, nomor 13 tahun 2025 terkait dengan permintaan sekolah untuk melindungi para siswa dari situasi atau kondisi yang tak kondusif.
“Keputusan ini menyesuaikan dengan surat edaran yang telah kami terima,” kata Femmy, Minggu (31/8/2025).
Dijelaskan Femmy, surat edaran tersebut berisi imbauan agar dinas pendidikan di daerah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing.
“Tujuannya utamanya pelindungan terhadap peserta didik, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua,” katanya.(ian)
Berikut ini isi surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, nomor 13 tahun 2025:
1. Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilainilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
4. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik;
5. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.