KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mencatat kemenangan penting dalam upaya mempertahankan aset daerah. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025, resmi mengukuhkan kepemilikan sah Pemkab Minut atas lahan kompleks perkantoran di Airmadidi, sekaligus mengakhiri sengketa panjang dengan Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Putusan yang dibacakan MA itu menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak 2019. Nilai aset yang berhasil diamankan negara mencapai lebih dari Rp563 miliar, terdiri atas lahan seluas 350.075 meter persegi dengan nilai sekitar Rp500 miliar dan bangunan di atasnya senilai Rp63 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, menegaskan keberhasilan ini sebagai wujud nyata perlindungan hukum terhadap aset publik.
“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujarnya dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).
Gede menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya hukum luar biasa yang dilakukan Pemkab bersama Kejari Minut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tambahnya.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai kemenangan di MA ini bukan sekadar prestasi pemerintah daerah, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset publik. “Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutur Joune.
Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Pemkab dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan aset daerah. “Selanjutnya kita akan buatkan sertifikat untuk tanah milik Pemkab,” tegas Joune.(RAR)