KORANMETRO.COM- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Manado, resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni TSK, AM dan DID selaku pelaksana pekerjaan.
AM dan DID telah ditahan mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado. Sedangkan tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/10/2025) pekan lalu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pekerjaan pembangunan tanggul tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis.
“Akibat dari perbuatan tersebut, bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Politeknik Negeri Manado dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara,” tutur Irham.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp347.833.691,00.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Irham.(tbn)






