KORANMETRO.COM- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan SFWR dan BP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/3/2025) siang, Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan kedua tersangka saat ini telah ditahan. SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara BP selaku pihak penyedia.
“SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR, namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Winardi.
Menurut dia, SFWR juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.
“Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Winardi menuturkan, kasus ini berawal pada periode bulan Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. Proses pengadaan tersebut, menurutnya, dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku PPK dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN
“Kemudian pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado,” tutur Winardi.
Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, Winardi bilang, modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000.
“Perkara ini sedang didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru. Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP. Kita juga akan menelusuri aliran dana korupsi. Nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.(tbn)
Komentar