KORANMETRO.COM- Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara ((DJBC Sulbagtara), KPPBC TMP C Manado, dan TNI AL Kodaeral VIII Manado, berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Pelabuhan Calaca, Manado, pada Minggu (30/11/2025).
Total barang hasil penindakan yang diamankan mencapai 1.033,5 liter, terdiri dari 280.800 mililiter (Ml) dalam kardus, dan 752.700 Ml dalam karung. Barang-barang tersebut dikemas dalam botol 600 Ml, dan 1,5 liter yang dikemas dalam kardus dan karung.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 62.010.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 104.383.500 karena tidak adanya pelunasan cukai.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (01/11/2025), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulbagtara, Slamet Pramono, mengungkapkan penindakan dilakukan setelah tim memperoleh informasi awal mengenai adanya barang kena cukai ilegal yang akan dibawa keluar dari Manado menggunakan sebuah kapal laut tujuan Ternate.
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal dan menemukan sejumlah besar MMEA yang diduga memiliki kandungan alkohol di atas 20 persen tanpa dilekati pita cukai alias polos. Barang ilegal tersebut disembunyikan di kamar mesin, dapur, dan ruang ABK kapal,” ungkap Slamet.
Dijelaskan Slamet, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Cukai, yaitu memperjualbelikan BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Kemudian Pasal 56 UU Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Slamet.(ian)






