KORANMETRO.COM- Polres Kepulauan Talaud menetapkan RT mantan Kepala Desa (Kades) Daran, Talaud, Sulawesi Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (Dandes).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menjelaskan kepada awak media bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 289.471.030.
“Nilai ini merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Arie.
Arie menjelaskan, saat masih menjabat, tersangka diduga tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan desa.
“Tersangka bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Arie.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari 23 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti surat berupa dokumen surat pertanggungjawaban dan print out Aplikasi Siskeudes.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.(tbn)






