Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata

JAKARTA- Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12/2025) pukul 22.40 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” ungkap Trunoyudo.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Trunoyudo.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” tegas Trunoyudo.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan