KORANMETRO.COM- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manado, menggelar kegiatan ‘Ngopi’ Bareng Media Sulut, yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) siang, di MM Juice, Kawasan Megamas Manado.
Acara Ngopi Bareng Media diikuti oleh wartawan dari media cetak dan online di Kota Manado dan sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Ferry Toar, menyosialisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam pemaparannya Ferry menjelaskan, Program JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga mendapatkan kepastian jaminan kesehatan dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia. JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional,” ungkap Ferry.
Kata dia, sebagai peserta JKN berhak memililh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar dan mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“FKTP mencakup puskesmas, tempat praktek mandiri dokter, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut meliputi klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, optik serta apotek,” jelas Ferry.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam program JKN, peserta dapat datang langsung ke Faskes dengan membawa KTP atau Kartu KIS atau Kartu KIS Digital diaplikasi Mobile JKN, dan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter di FKTP.
Ferry bilang, apabila setelah pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan penanganan khusus maka dokter akan memberikan rujukan kepada peserta untuk dilanjutkan ke FKRTL.
“Jika kondisi gawat darurat misalnya kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri, maka peserta bisa datang langsung ke IGD RS,” ucapnya.
Ferry menegaskan, seluruh Fakes wajib memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta program JKN tanpa terkecuali apabila memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.
“Apabila kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis, maka dapat melakukan pemeriksaan di FKTP sesuai peserta terdaftar,” katanya.(ian)






