KORANMETRO.COM- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan, berhak mendapatkan manfaat pelayanan di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dalam beberapa kondisi, BPJS Kesehatan tidak melayani permintaan dari peserta.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, Betsy Roeroe, melalui Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Ferry Toar, mengungkapkan seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
“Ada setidaknya 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 2018,” ungkap Ferry, saat kegiatan ‘Ngopi Bareng Media Sulut, Selasa (16/12/2025).
Dijelaskan Feri, BPJS Kesehatan tidak melayani keluhan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rujukan atas diri sendiri. Kemudian, katanya yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali sifatnya darurat.
“Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja dan atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja. Korban kecelakaan lalu lintas juga tidak,” jelas Feri.
Selain itu, kata Feri, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; dan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
“Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang, juga tidak ditanggung,” katanya.(ian)
Manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.






