JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan wajib pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
“Capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik,” ucap Rosmauli.
Katanya, peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok wajib pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul oleh wajib pajak badan.
Lanjut dikatakan Rosmauli, sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
“Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax,” ungkapnya.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” kata Rosmauli.(ian)






