METRO, Manado- Oknum Direktur CV MTM berinisial AA alias Amiruddin, divonis bersalah pada kasus tindak pidana perpajakan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Amiruddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp 7,23 milliar. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan, Amiruddin terbukti telah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujar Arif, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Arif menjelaskan, modus operandi Amiruddin adalah dengan sengaja menyampaikan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.
“Perbuatan ini dilakukannya pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020,” jelasnya.
Menurut Arif, tindak pidana pajak yang dilakukan ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,62 milliar.
“AA merupakan seorang Direktur Wajib Pajak Badan bernama CV MTM yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja terutama penyediaan helper dan welder,” ungkapnya.
Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Semoga dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana perpajakan,” tandas Arif.(71)
Komentar