BPJS Ketenagakerjaan Sulut Gandeng Kejaksaan, Tagih Tunggakan Iuran 140 Perusahaan

KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) menggandeng pihak Kejaksaan dalam upaya penagihan tunggakan iuran 140 perusahaan di Sulut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, mengungkapkan langkah ini diambil demi meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Manado terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Maulana.

Kata Maulana, pihaknya telah resmi menyerahkan 140 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Manado, terkait penanganan kewajiban pembayaran iuran oleh badan usaha yang belum patuh.

“Penyerahan SKK ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Maulana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Fanny Widyastuti, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Joice Tasiam, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejari Manado telah menangani 42 SKK dalam rangka penagihan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari penanganan tersebut berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp240 juta. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan badan usaha di Kota Manado dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja,” kata Joice.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan