Polres Minut Ringkus 6 Pelaku Pemerkosaan di Likupang, 5 Orang Masih di Bawah Umur

KORANMETRO.COM- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) meringkus enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan di Kecamatan Likupang Timur.

Para tersangka diamankan pada Rabu (28/01/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Bacaan Lainnya

​Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku masih tergolong usia anak-anak.

“Lima orang tersangka berstatus di bawah umur, sedangkan ​satu lainnya sudah dewasa,” ungkap Iskandar.

Menurutnya, ​karena sebagian besar tersangka masih di bawah umur, maka pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum anak,” jelas Iskandar.

Ia mengatakan, saat ini seluruh tersangka telah berada di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​​Iskandar memastikan kasus Likupang dilanjutkan sesuai undang-undang yang berlaku. Pelaku, katanya, akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Kami memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari jeratan hukum,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan