KORANMETRO.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk, pada Kamis (5/2/2026).
Penertiban menyasar baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik dan fasilitas-fasilitas umum. Baliho ditertibkan karena dinilai semrawut dan mengganggu estetika Kota Manado
“Hari ini kita tertibkan billboard atau reklame-reklame ataupun baliho, kemudian spanduk-spanduk yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum,” ujar Dekky Poke, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado.
Menurut Dekky, yang ditertibkan adalah baliho dan spanduk yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan yang membahayakan.
“Kemudian juga ada yang sudah mengganggu aktivitas pengguna jalan raya, itu kita tertibkan semua seperti di pohon, kemudian tiang-tiang listrik,” ucapnya.
Dekky bilang, penertiban dilakukan di Kecamatan Tuminting, Mapanget, Bandara, dan Malalayang.
Menurutnya, penertiban sesuai dengan instruksi Presiden, melalui para kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.
“Semuanya kita hari ini didistribusikan untuk menertibkan semua yang ada di fasilitas umum yang ada di Kota Manado,” ungkap Dekky.(ian)






