Dua Pengedar di Manado Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

KORANMETRO.COM- Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial DPR (23) dan DVM (28) diiciduk polisi, pada Senin (16/2/2026), sekitar pukul 13.45 Wita.

Keduanya diamankan aparat kepolisian di kawasan Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat tengah melakukan pemantauan di lokasi, sebuah kendaraan tiba-tiba memasuki area parkir. Salah satu pria di dalam kendaraan terlihat membuang bungkusan rokok ke halaman parkir.

Petugas yang curiga segera mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Kecurigaan petugas terbukti, bungkusan rokok yang dibuang ternyata berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di saku celana tersangka DPR.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, dua botol kaca, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan urine, pemeriksaan intensif, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Hilman Muthalib, Kasat Resnarkoba Polresta Manado.

Hilman bilang, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ungkap Hilman.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan