Empat Boks Daging Anjing Ilegal Diamankan Petugas Karantina di Pelabuhan Manado

KORANMETRO.COM- Upaya penyelundupan 200 kilogram (Kg) daging anjing dari Manado ke Maluku Utara, digagalkan Petugas Karantina.

Ratusan daging anjing ilegal tersebut diamankan dari atas kapal KM Cantika 7F, yang tengah berlabuh Pelabuhan Manado, pada Kamis (9/4/2026) malam.

Komoditas ini ditemukan di dalam dek dua kapal KM Cantika 7F saat petugas karantina melakukan pengawasan dan Operasi Patuh Karantina.

Saat ditemukan, empat boks berisikan daging anjing tersebut berstatus sebagai barang kiriman tanpa dokumen karantina, dan tidak diketahui pemiliknya.

Petugas kemudian mengamankan barang tersebut ke pos pelayanan Pelabuhan Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum).

“Pengiriman ini berisiko tinggi menjadi bibit penyebaran penyakit rabies antarwilayah. Tanpa jaminan kesehatan dari karantina, daging ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan hayati dan kesehatan masyarakat di daerah tujuan,” tegas Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara.

Agus bilang, bahwa daging anjing bukan termasuk produk pangan, sehingga melalulintaskannya tanpa dokumen karantina ataupun tanpa jaminan kesehatan adalah pelanggaran serius.

Katanya, hal ini memperkuat alasan petugas karantina untuk tidak mengizinkan komoditas tersebut keluar dari Pelabuhan Manado.

“Untuk melalulintaskan daging antararea melalui jalur laut dan udara, lapor ke petugas karantina adalah prosedur wajib. Pemilik komoditas juga harus memiliki dokumen pendukung seperti hasil laboratorium yang menyatakan kesehatan komoditas ataupun sertifikat veteriner dari otoritas terkait,” ujar Agus.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan