KORANMETRO.COM- Seorang residivis di Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial RP (38), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, di Kelurahan Islam, Tuminting, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat diamankan, RP (38) kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex).
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 506 butir obat keras Trihex. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone merek Vivo Y53s warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, mengatakan pengungkapan kasus obat keras ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tim Satres Narkoba menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Tuminting,” ungkap Hilman.
Katanya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Hilman bilang, saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang dikuasai oleh terduga pelaku.
“Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(ian)






