KORANMETRO.COM- Sebanyak 1,45 Ton Sianida diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Bitung, pada Rabu (4/3/2026).
Barang illegal ini ditemukan di sebuah truk dalam kapal ferry yang berlayar dari Melonguane, Talaud, menuju Kota Bitung.
Saat kapal sandar di Pelabuhan Samudera Bitung, tim Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah truk dengan indikasi memuat barang mencurigakan yang disamarkan menggunakan koli dan karung pakan ternak.
Tim lalu membawa truk tersebut ke Kodaeral VIII Manado untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 29 koli dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram yang berisi sianida eks impor.
“Barang tersebut disamarkan dengan muatan arang untuk mengelabui petugas. Total barang hasil penindakan mencapai 29 koli atau sekitar 1,45 ton sianida yang diduga barang eks impor,” ujar Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara.
Zaky bilang, pihaknya masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan status dan peruntukan barang dimaksud.
“Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara tentang adanya pengiriman barang yang diduga berisi sianida eks impor,” katanya.(ian)







