Suami di Minsel Nekat Habisi Nyawa Pria Diduga Selingkuhan Istrinya

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Diduga karena cemburu, JJ seorang suami di desa Rap-Rap, Minahasa Selatan (Minsel), nekat menghabisi nyawa pria yang diduganya selingkuhan sang istri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Mako Polres Minsel, pada Jumat (6/3/2026), Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada 10 Februari 2026 dini hari.

Bacaan Lainnya

“Motif utama kejadian ini didasari oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban terkait dugaan hubungan asmara dengan istri pelaku,” ujar Indra.

Dijelaskan Indra, peristiwa ini terjadi saat tersangka mencegat korban yang baru pulang dari hajatan. Tersangka mencegat korban dan mempertanyakan hubungan istrinya dan korban.

“Situasi memanas hingga tersangka mencabut senjata tajam (Sajam) dan menusuk korban di bawah ketiak kanan serta bagian dada kanan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Indra bilang, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni ​Pasal 459 KUHP, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, Pasal 458 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ​Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“​Masyarakat kami minta untuk menghindari konsumsi Miras yang sering kali menjadi pemicu tindak pidana,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan