Pengedar Obat Keras Ilegal Tertangkap di Bitung, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

KORANMETRO.COM- Aksi seorang pengedar obat keras di Kota Bitung terhenti di tangan polisi. Pemuda berinisial R (21), tertangkap tangan membawa ratusan butir pil obat keras tanpa izin.

Tersangka RR dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, pada Sabtu (4/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wita, di depan sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Manembo-nembo. Petugas memergoki tersangka saat sedang membawa ratusan pil obat keras.

Bacaan Lainnya

Ketika dihitung jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 300 butir, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil.

“Petugas kami juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang kemungkinan digunakannya dalam aktivitas peredaran obat tersebut,” ujar Iptu, Jefri Duabay, Kasat Narkoba Polres Bitung.

Katanya, tersangka pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Jefri bilang, pihaknya masih akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Jefri.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan