KORANMETRO.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir. Novly Wowiling, memaparkan realisasi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) di Minahasa Utara sekaligus menyinggung kehadiran Bupati Minut di Kejaksaan Tinggi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Novly kepada awak media usai kegiatan peliputan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (08/06/2026).
Dalam keterangannya, Novly menegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetap menghormati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurutnya, angka-angka yang berkembang di tengah publik perlu dipahami berdasarkan konteks dan kondisi yang sebenarnya.
“Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar Novly.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, total dana CSR Bank SulutGo yang dikelola di Kabupaten Minahasa Utara selama tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp218 juta.
Pada tahun 2023, dana CSR sebesar Rp168 juta digunakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk program pengadaan tempat sampah. Sementara pada tahun 2024, dana CSR sebesar Rp50 juta dialokasikan melalui kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pariwisata.
Novly menegaskan seluruh penggunaan dana tersebut telah dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan telah melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.
Selain memaparkan realisasi dana CSR, Novly juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minahasa Utara saat berada di Kejaksaan Tinggi.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang taat terhadap proses hukum.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi. Tapi bukan berarti sudah dalam konteks yang lebih daripada pemberian keterangan,” jelas Novly.
Lebih lanjut Novly mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara proporsional dan tidak memperbesar polemik yang berkembang. Ia memastikan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(RAR)





