KORANMETRO.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) bersama BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, mendorong kepatuhan pekerja yang sebelumnya berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan beralih menjadi pekerja penerima upah (PPU), terhadap pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini capaian penyelesaian tunggakan iuran JKN di Sulut sudah mencapai 62,58 persen, sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, mengatakan penyelesaian tunggakan iuran merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi pekerja.
“Penyelesaian tunggakan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan,” ujar Noldy.
Menurutnya, Disnakertrans Sulut telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 560/DTKT.V/383/2023 kepada badan usaha agar memastikan pekerjanya menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran, baik melalui pelunasan langsung maupun skema cicilan.
“Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen,” ungkapnya.
Implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga dijalankan melalui berbagai kegiatan nyata seperti sosialisasi terpadu, kunjungan lapangan ke perusahaan, serta mediasi bersama dalam penyelesaian tunggakan.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan peningkatan kepatuhan iuran peserta JKN.
“Kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terbukti mampu meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dalam penyelesaian tunggakan iuran,” jelas Vriessylia.
Katanya, peningkatan kepatuhan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga memperkuat kualitas dan kesinambungan Program JKN secara nasional.
“Capaian penyelesaian tunggakan sebesar 62,58 persen ini menjadi indikator keberhasilan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan,” ujar Vriessylia.(ian)






