AHM Gencarkan Pengawasan Merek dan Distribusi Pelumas Honda di Indonesia

Teknisi di bengkel AHASS.

JAKARTA- PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan merek dan distribusi produk pelumas yang mengatasnamakan Honda di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

​Sebagai pemilik sah dari berbagai merek pelumas kendaraan roda dua yang telah terdaftar resmi secara hukum, AHM secara konsisten memantau peredaran produk di pasaran.

Fokus pengawasan diarahkan pada produk-produk yang menggunakan identitas maupun merek yang memiliki kemiripan—baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan—dengan produk pelumas asli Honda.

​Langkah preventif dan represif ini diambil demi memastikan konsumen selalu mendapatkan produk pelumas yang asli, berkualitas tinggi, serta memenuhi standar ketat yang telah ditetapkan oleh pabrikan Honda.

​Kuasa Hukum PT Astra Honda Motor, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perlindungan merek bukan sekadar masalah hukum internal perusahaan, melainkan pilar penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat.

​”AHM memiliki hak eksklusif atas merek-merek pelumas yang telah terdaftar secara resmi. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hak kekayaan intelektual yang berlaku dan tidak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik AHM tanpa izin,” tegas Michael.

​Menurut dia, penegakan hukum terkait HKI ini membawa dampak ganda (multiplier effect). “Selain menjaga hak eksklusif pemilik merek, langkah ini merupakan bentuk perlindungan konkret bagi konsumen agar terhindar dari potensi penipuan atau kesalahpahaman dalam memilih produk perawatan kendaraan mereka,” ucapnya.

​Dalam dinamika pasar terbaru, AHM memberikan perhatian khusus dan mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut). Para pelaku usaha di wilayah ini diimbau keras untuk patuh terhadap undang-undang yang berlaku terkait HKI.

​Pihak AHM menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk peredaran produk pelumas ilegal atau tiruan yang menggunakan merek Honda tanpa izin resmi. kepatuhan ini dinilai krusial untuk menjaga iklim usaha, memberikan ​kepastian hukum
​perlindungan konsumen, serta memastikan masyarakat terhindar dari kerugian material akibat penggunaan pelumas palsu yang berisiko merusak mesin kendaraan.

Masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara juga diimbau untuk meningkatkan kecermatan saat membeli produk pelumas untuk sepeda motor Honda kesayangan mereka.

​Untuk menjamin keaslian produk, konsumen sangat disarankan untuk melakukan pembelian dan perawatan hanya melalui ​jaringan AHASS, dan​saluran distribusi resmi Honda.

​Langkah sederhana ini sangat vital guna memastikan performa mesin sepeda motor tetap optimal, menjaga efisiensi bahan bakar, serta memperpanjang umur pakai (durabilitas) kendaraan.

Komitmen Berkelanjutan AHM
​Ke depan, PT Astra Honda Motor dipastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil demi menjaga integritas produk dan nama besar Honda yang telah melekat di hati masyarakat.

​Melalui sinergi antara penegakan hukum, edukasi pelaku usaha, dan kesadaran konsumen, AHM berharap dapat menciptakan iklim industri otomotif yang bersih, menghargai kreativitas serta inovasi HKI, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh konsumen setia Honda di tanah air.(ian/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan