Rp 11,6 M Didistribusikan ke SKPD

Denny Lolong.

 

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Utara akhirnya menuntaskan catatan dari evaluasi Pemprov Sulawesi Utara terhadap APBD Perubahan 2019.

Setelah dibahasa selama dua hari sejak Senin (28/10/2019) lalu, akhirnya catatan Pemprov selesai ditindaklanjuti, Selasa (29/10/2019).

Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong SSos ketika dikonfirmasi mengakui pembahasan catatan saat dievaluasi sudah selesai. “Catatan Pemprov Sulut sudah selesai dibahas. Catatan soal anggaran pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis sebesar Rp 11,6 miliar sudah dihapus. Nah, anggaran dari rencana pembebasan lahan itu sudah dijabarkan ke sejumlah SKPD untuk program dan kegiatan yang lebih membutuhkan,” jelas Lolong.

Lanjutnya catatan dari Pemprov karena usulan ganti rugi pembebasan lahan itu tidak masuk sejak awal pembahasan. “Nah yang masuk di APBD induk yaitu Rp 12,4 miliar,” ungkapnya. Lebih lanjut menurutnya untuk anggaran oerasional protokoler wakil bupati yang belum dibayar sebelumnya, sekarang sudah diakomodir di APBD perubahan.

Ditambahkannya proses APBD perubahan sekarang tinggal ditandatangani kemudian dibawa ke Provinsi.

Sementara itu Plt Kaban Keuangan Petrus Macarau juga mengakui pembahasan catatan itu sudah selesai. “Hasil tindaklanjut ini akan dibawa ke Pemprov untuk mendapatkan nomor kemudian ditandatangani Gubernur. Setelah kembali ke Pemkab Minut tentunya akan menyusun DPA (daftar penggunaan anggaran),” jelas Macarau.(RAR)

 

Pos terkait