Kepala DPM-PTSP Bitung Resmi jadi Tersangka

Terindikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain

METRO, Bitung- Kasus dugaan korupsi di internal Pemkot Bitung, tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), akhirnya memasuki babak baru. Lelaki AT alias Handry, 42 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Bitung sebagai pihak yang mengusut dugaan tersebut. Handry menyandang status itu terhitung sejak Kamis (21/01) lalu. Dia sebelumnya sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejari Bitung.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan kami sampai pada kesimpulan. Dari situ kasus ini kita naikan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka,” tutur Kepala Kejari Bitung Frenkie Son, saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dimaksud.

Handry jadi tersangka dengan dua pasal sekaligus. Dia dijerat Pasal 12 huruf A dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dalam mengelola anggaran di DPM-PTSP Pemkot Bitung, khususnya anggaran tahun 2019 lalu, jadi penyebab.

Frenkie pun membeber dugaan perbuatan korupsi yang dilakoni Handry. Disampaikannya, dalam tahap penyelidikan penyidik menemukan indikasi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan tersangka. Perbuatan itu dilakukan lewat kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai DPM-PTSP.

Namun begitu, Frenkie tidak membeber apa saja pengadaan barang dan jasa yang ‘dimainkan’ Handry. Ia hanya mencontohkan salah satu diantaranya, yakni pembiayaan makloon baju yang sempat menyeret First Lady Bitung, Khouni Lomban-Rawung.

“Tersangka terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Padahal secara aturan itu tidak diperbolehkan. Dari situlah awal indikasi penyimpangan ini terjadi,” terangnya.

Hanya saja, dalam kesempatan tersebut belum dibeber berapa kerugian negara dalam kasus ini. Perhitungan masih dilakukan oleh lembaga auditor yang jadi mitra Kejari Bitung. Selain itu, penahanan terhadap Handry juga belum dilakukan oleh penyidik.

“Untuk yang lain setelah ini. Yang penting sekarang sudah ada penetapan tersangka,” ujar Frenkie.

Sementara, Handry yang dihubungi via WhatsApp Messenger belum memberi tanggapan. Sampai berita ini selesai dibuat konfirmasi dari yang bersangkutan belum diperoleh. Ponselnya dalam keadaan aktif namun permintaan konfirmasi belum tak kunjung direspon.

Di sisi lain, kalangan pengamat mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bitung. Langkah itu dianggap tepat guna menunjukan komitmen dalam memberantas korupsi.
“Dan yang terpenting mengingatkan Pemkot Bitung untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Jangan karena berkali-kali dapat WTP (Wajar Tanpa Pengeculian,red) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) lalu dianggap bersih. Ini bukti sekaligus penegasan bahwa WTP yang selama ini dibanggakan tidak ada arti sama sekali,” papar Muzadkir Boven, salah satu pengamat pemerintahan di Bitung.

Polo sapaan akrab dia, juga mendorong Kejari Bitung untuk mengusut tuntas kasus di DPM-PTSP ini. Ia berharap penyelidikan tak berhenti pada Handry selaku pimpinan di instansi itu, melainkan dikembangkan hingga menyeret pihak lain.

“Lalu kan banyak yang diperiksa dalam kasus ini. Jadi kalau ada bukti keterlibatan kami dukung Kejari Bitung untuk menetapkan tersangka lain. Seret semua yang terlibat supaya kasus ini jadi terang-benderang,” pintanya.(69)

Tinggalkan Balasan