METRO, Talaud- Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Rabu (17/02/) lalu, menahan empat tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan lampu hias jalan Kota Melonguane di Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2014.
Keempat tersangka masing-masing IG alias Indra, BT alias Benyamin, SM alias Seprianus, dan AS alias Alex.
“Para tersangka melanggar primer Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasiepidsus) M Amin SH MH.
Menurut Amin, kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir senilai Rp1.127.753.482.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di lapas kelas III Lirung,” ungkapnya.(tr-69)