METRO, Tondano- Pemkab merencanakan untuk mengalihkan lokasi yang sebelumnya dijadikan sebagai galian C tak berijin di Tondano akan dijadikan sebagai area penghijauan. Karena menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Vicky Kaloh lokasi itu merupakan area resapan air.
Dikatakan Kaloh, sejumlah galian C di Kabupaten Minahasa khususnya di kecamatan Tondano barat, aktivitasnya telah dihentikan oleh pemerintah setempat. Bahkan, salah satu galian batu itu, lokasinya berada di pegunungan Saroinsong dekat dengan mata air Uluna di wilayah kelurahan Tuutu dan bisa dipastikan bakal mempengaruhi resapan air.
“Memang aktivitas penambang batu di pegunungan Saroinsong sudah hentikan. Namun, untuk memuugar lokasi bekas galian batu agar resapan air berjalan lancar, kita harus mengganti pohon-pohon yang sudah ditebang penambang. Sasarannya adalah menghijaukan kembali dilokasi bekas galian C tersebut,”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kaloh, penghijauan di pegunungan Saroinsong akan dilakukan tapi belum tahu kapan pelaksanaannya. Sementara ini, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan insantsi terkait lainnya.
“Penghijauan tetap akan dilaksanakan. Sebab, Uluna merupakan mata air yang dikelola Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa, untuk digunakan masyarakat kota Tondano. Jadi, kami akan melakukan penghijaun dilokasi bekas galian batu tersebut,”katanya.
Selain itu, galian C ini sangatlah penting untuk pembangunan di daerah. Jika kita membangun perumahan atau gedung perkantoran tanpa batu, pastinya pembangunan tidak akan berdiri.
“Jadi, galian batu itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah. Galian C ini telah diatur dalam Perda tata ruang dan direvisi dari Perda no 1 tahun 2014 tentang penelitian atau pengkajian terkait area-area galian C, seperti jauh dari sepadan air dan kawasan-kawasan yang harus dilindungi,”ujar Kaloh.
“Pengusaha tambang galian C diharapkan agar sebelum melakukan aktivitas dilokasi tambang, kiranya syarat-syarat dari pemerintah harus dipenuhj atau dengan kata laini harus ada ijin,” pungkas Kaloh.(38)