Ikut JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai, Pelatihan dan Informasi Kerja

>> Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu (kiri) dalam sambutannya pada sosialisasi program JKP di Hotel Luwansa, Selasa (25/5) siang.
>> Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu (kiri) dalam sambutannya pada sosialisasi program JKP di Hotel Luwansa, Selasa (25/5) siang.

METRO, Manado- Cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja diperluas. Setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), kini pemerintah menyiapkan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan program JKP,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erny Tumundo, saat ditemui awak media dalam sosialisasi program JKP, yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/5) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Erny, tujuan penyelenggaraan program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja dan buruh kehilangan pekerjaan.

“JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri, pensiun dan meninggal dunia,” kata Erny.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu mengungkapkan bahwa ada 3 manfaat yang dapat diperoleh dari program JKP yaitu berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Ini bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus mengikuti semua program di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Manfaat kedua berupa akses informasi pasar, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Sementara manfaat pelatihan kerja, diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi secara daring atau luring oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.

Adapun syarat menjadi peserta program JKP yaitu WNI dengan rentang usia dibawah 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PKWTT maupun PKWT. Peserta pada perusahaan skala menengah & besar, yang terdaftar pada program JKK, JK, JHT, JP, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta pada perusahaan skala kecil & mikro, yang terdaftar dalam program JKK, JK, JHT, dan JKN.

Data yang diperoleh METRO juga mencatat, sumber pembiayaan dari JKP berasal dari subsidi iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen, dan JKm 0,10 persen.

“Secara teknis akan diatur dalam Permenaker. Saat ini dalam tahap integrasi data dan Permenaker sudah hampir rampung. Intinya para pemberi kerja wajib melaksanakannya. Terkait ketidakpatuhan, tentu kami akan membentuk tim dengan harapan menjadi wadah untuk penerapan aturan ini,” kata Erny.

“Kami berharap dengan program JKP ini, perusahaan tidak lagi hanya memberikan perlindungan bagi sebagian tenaga kerja tapi kepada semua pekerjanya.”(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan