Tikam Nelayan di TPI, Dewa Diringkus Tim Paniki

>> Tersangka usai diamankan.
>> Tersangka usai diamankan.

METRO, Manado- Lelaki Dewa (30), Warga Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tumimting, diringkus Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado, Ini terjadi setelah Dewa melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap lelaki YS alias Yansi (47), Warga Kelurahan Cereme Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (31/05), di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (30/05) sekitar pukul 19.00 Wita, korban yang diketahui seorang nelayan ini sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saat kemudian pelaku datang menghampir korban. Kemudian tanpa basa-basi dan alasan yang jelas, pelaku kemudian mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dan langsung menikam korban di bagian badan belakang dan tangan sebelah kiri. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami 2 (dua) luka tusuk, dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa tersebut, Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mencari tahu identitas pelaku. Beberapa saat kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah TPI tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Tidak mau buruanya lolos, Tim langsung menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan Tim Paniki Rimbas II, dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk barang bukti senjata tajam, dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut telah di buang ke laut seputaran tempat pelelangan ikan (TPI),” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Bitung ini.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan