oleh

Bupati Sitaro Terbitkan Edaran Tentang PPKM Berbasis Mikro

METRO, Sitaro- Dalam rangka mencegah, mengendalikan serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang belakang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 40/SE/VI-2021 tertanggal 18 Juni 2021.

Selain tentang PPKM Berskala Mikro, edaran yang ditandatangani Bupati Evangelian Sasingen itu juga mengatur tentang optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Sitaro. Dalam ketentuannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah di tiap Kelurahan dan Kampung yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Kabupaten Sitaro. Selanjutnya, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Lingkungan/Kepala Lindongan, Kepala Kelurahan/Kampung, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma hingga Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan unsur terkait lainnya. Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Kelurahan dan Kampung.

“Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan dan Kampung dilakukan oleh Posko Kecamatan setempat guna mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelas bupati dalam edaran tersebut. Terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan lewat dua skema, yakni dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Begitu juga dengan kegiatan fasilitas umum dizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Untuk kegiatan kesenian, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan banyak orang juga dizinkan, tapi dibatasi maksimal 25 persen,” lanjut bupati. Guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada hari libur maka akan dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi. “Bagi para Camat diminta untuk mensosialisasikan penerapan PPKM Mikro ini kepada masyarakat serta pendisiplinan 5M maupun penguatan 3T atau testing, tracking dan treatment,” sebut bupati.

Khusus untuk pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kabupaten Sitaro diwajibkan menjalani karantina selama tiga sampai 10 hari. “Dan untuk sasaran penerima vaksin yang telah ditentukan, wajin melakukan vaksinasi di faskes-faskes terdekat,” kunci Sasingen.(86)

Komentar