Bupati Boltim Keluarkan Instruksi PPKM Level 2

Boltim111 views

METRO, Boltim- Penyebaran Covid -19 dengan varian baru Omicron tak terhindarkan dan kian meluas diseluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dimana Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah mengeluarkan instruksi Nomor 11 Tahun 2022. Kabupaten Boltim sendiri ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim Dr. Ir. Sonny Warokka,PhD ketika dihubungi METRO, Minggu (20/02) kemarin. Dia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,MSi sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi percepatan penyebaran virus dengan memaksimalkan protokol kesehatan dan vaksinasi kesemua masyarakat.

“Kabupaten Boltim kini ditetapkan oleh Kemendagri sebagai wilayah PPKM Level 2. Artinya, protokol kesehatan dan vaksinasi harus dioptimalkan,” jelas Sonny. Sementara di lingkungan Pemkab Boltim, lanjut Sekda, Bupati menginstruksikan aktifitas ASN dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberlakukan 75 persen bekerja dikantor (Work From Office), Kecuali Dinas Kesehatan (Dinkes) 100 persen ASN bekerja dikantor.

Sebaliknya, 25 persen ASN Boltim dapat bekerja dari rumah (Work From Home) tetapi dengan syarat harus berada diwilayah Kabupaten Boltim. “ Untuk pertemuan atau rapat dikantor, diberlakukan kapasitas 75 persen,” tambah Sekda mengutip instruksi Bupati. Sebab itu, ia berharap kepada seluruh ASN dapat memperhatikan instruksi Bupati. Pun juga bagi seluruh masyarakat, dihimbau agar lebih waspada terhadap ancaman Covid 19 varian baru Omicron.(40)

Komentar