Urus KTP Tidak Perlu Surat Vaksin!

METRO, Bitung- Masyarakat tidak perlu menunjukan surat vaksin ketika mengurus dokumen kependudukan. Keberadaan surat atau sertifikat vaksinasi bukan merupakan syarat dalam pengurusan tersebut.

“Tidak ada persyaratan itu (menyertakan surat vaksinasi), mekanismenya tetap seperti biasa,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bitung, Efrain Hard Lomboan, Selasa (20/07) kemarin saat dikonfirmasi via ponsel.

Bacaan Lainnya

Efrain menegaskan informasi soal surat vaksin sebagai syarat pengurusan adalah hoax. Kabar itu tidak benar dan menyesatkan.

“Itu bukan persyaratan yang berlaku sebagaimana aturan yang ditetapkan. Dan di kantor saya tidak ada yang seperti itu. Orang datang mengurus KTP, KK ataupun dokumen lain tetap dilayani seperti biasa,” tandasnya.

Ia mengakui keikutsertaan dalam vaksinasi Covid-19 sangat penting. Itu merupakan program nasional bahkan internasional yang berlaku di masa pandemi ini. Akan tetapi kata dia, hal tersebut tidak otomatis jadi syarat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Memang kalau yang datang sudah divaksin tentu ada rasa aman dibanding yang belum. Tapi kalau memang belum divaksin kita tidak bisa menolak. Itu namanya mempersulit orang untuk mendapatkan layanan pemerintah. Jadi sekali lagi tidak ada syarat seperti itu di kantor saya. Kami di kantor hanya menyesuaikan dengan protokol kesehatan supaya tidak terjadi kerumunan,” tuturnya.

Sebelum ini, informasi soal persyaratan surat vaksin dalam mengurus dokumen kependudukan beredar di media sosial. Informasi itu bahkan sempat viral karena mendapat perhatian banyak orang.

Narasi yang dibangun dalam informasi itu seolah pemerintah membuat sulit warga dengan persyaratan yang ribet. Disebutkan bahwa ketika hendak mengikuti vaksinasi masyarakat diminta menunjukan KTP, sementara ketika mengurus KTP surat atau sertifikat vaksinasi harus ditunjukan.

Adanya penegasan ini disambut baik oleh masyarakat. Yon Tasijawa, salah satu warga di Kecamatan Matuari, menganggap pelurusan informasi sangat penting untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Dengan penegasan itu masyarakat jadi tahu sehingga tidak gampang dipengaruhi hoax. Makanya kedepan harus seperti itu. Supaya masyarakat tidak dibodohi harus langsung diluruskan,” tukasnya.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan