METRO, Manado- Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado meringkus pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Fernandes Aruan (33), Warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang. Pelakunya yakni lelaki berinisial RN alias Roy (44), Warga Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan II, Kecamatan Sario.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (17/08) sekitar pukul 23:33 Wita di Kelurahan Sario Tumpaan.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian dimana pada hari Selasa (17/08) sekira pukul 15.30 Wita awalnya korban mendapat informasi dari sopir terlapor bahwa terlapor sedang mencari-carinya. Dimana korban dituduh membongkar kamar kost milik pelaku. Mendengar informasi tersebut korban kemudian pergi ke rumah pelaku (TKP) tempat kejadian perkara, dengan maksud untuk menjelaskan kepada bahwa bukan dirinya yang membongkar kamar kos. Sampai di TKP korban hanya bertemu dengan istri pelaku, kemudian menjelaskan bahwa bukan dirinya yang membongkar kamar kost tersebut. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban secara berulang kali. Tak terima, korban yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/1156/Vlll/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, dimana sedang jualan di kiosnya, tanpa menunggu lama Tim kemudian langsung menuju lokasih. Pelaku dimanakan dan digiring ke Mapolresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.(kg)






