METRO, Manado- Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Grace Punuh MKes mengatakan, sudah ada aturan baru bahwa Kepala Sekolah Penggerak dan Kepala SMK Pusat Keunggulan bisa dimutasi. Hal ini disampaikan Punuh saat menyampaikan arahan kepada puluhan peserta Diklat Cakep SMA/SMK/SLB, Selasa (21/12/2021) di SMKN 2 Manado.
“Ya kalau atauran lalu memang kepala sekolah penggerak dan Kepala SMK PK tidak bisa dimutasi dalam jangka waktu 3 tahun,” ungkap Punuh.
Lanjut Punuh, sekarang sudah berubah aturannya dan aturan baru ini Kepala Sekolah Penggerak dan SMK PK bisa dimutasi, tetapi di sekolah penggerak dan SMK PK saja.
“Jadi mereka hanya bisa diroling antar Sekolah Penggerak dan SMK PK, tidak bisa di sekolah lain,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini baru 7 SMA yang menjadi Sekolah Penggerak dan 12 SLB Sekolah Penggerak dari 31 sekolah.
“Saya berharap sekolah yang lain bisa menyusul menjadi Sekolah Penggerak dan SMK PK karena ada banyak bantuan dan program yang akan didapat,” kata dia.(11)






